Jumat, 11 Mei 2012

Tujuan mempelajari pancasila


BAB 1
TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dengan lain Perkataan dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Seperti halnya dengan tujuan kita mempelajari sesuatu, lebih-lebih jika sesuatu itu merupakan ilmu pengetahuan, maka tujuan kita mempelajari pancasila ialah ingin mengetahui pancasila yang benar yakni yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis-konstitusional maupun secara objektif-ilmiah.Secara yuridis-konstitusional adalah dasar negara yang dipergunakan  sebagai dasar mengatur/menyelenggarakan pemerintahan negara. Secara objektif-ilmiah karena Pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
Selanjutnya Pancasila yang benar itu kita amalkan sesuai dengan fungsinya dan kemudian Pancasila yang benar itu kita amalkan agar jiwa dan semangatnya, perumusan dan sistematikanya yang sudah tepat-benar itu tidak diubah-ubah apalagi dihapuskan atau diganti dengan paham yang  lain.
Apabila kita perhatikan tujuan kita mempelajari Pancasila seperti yang dikemukakan diatas itu, maka akan kita sadari bahwa tujuan itu sebenarnya bertitik tolak pada salah satu sifat asasi manusia, yaitu sifat atau hasrat ingin “tahu”.
Hasrat “ingin tahu” yang merupakan sifat asasi atau kodrat manusia itu bukan hanya sekedar ingin tahu saja, melainkan ingin tahu yang benar. Manakala seseorang sudah tahu yang benar atau telah mengetahui dengan sebenarnya tentang sesuatu, maka ia akan megubungkan sesuatu itu dengan diriya, yaitu pemanfaatan sesuatu itu tentang dirinya atau terhadap orang lain. Dengan kata lain, seseorang akan memanfaatkan atau mengamalkan sesuatu yang benar yang telah diketahuinya dengan sebenar-benarnya itu untuk kepentingannya atau kepentingan orang lain. Inilah yang kita maksudkan dengan mengamalkan Pancasila. Pengamalan Pancasila sebagai Weltanschauung,yaitu pelaksanaan Pacasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum, tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dalam cita-cita yang terkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                                                             
BAB II
PENGERTIAN PANCASILA

1.                  Pancasila Sebagai Filsafat
Filsafat adalah merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks dan sulit dipahami secara definitif.Selama manusia hidup sebenarnya tidak seorangpun menghindar dari kegiatan berfilsafat. Secara etimologis istilah “filsafat” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” (Nasution 1973). Jadi secara harfiah istilah “filsafat” mengandung makna cinta kebijaksanaan.

Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokan menjadi dua macam, sebagai berikut:
·         Pertama :Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
1.    Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikirandari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagaiya.
2.    Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia harus mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
·         Kedua :Filsafat sebagai suatu proses, yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalh sebagai berikut:
1.      Metafisika;
2.      Epistemologi;
3.      Metodologi;
4.      Logika;
5.      Etika;
6.      Estetika.


2               Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Mempunyai sifat imperatife/memaksa artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk/taat kepadanya. Siapa yang melanggar Pancasila sebagai dasar negara ditidak menurut hukum, yaitu hukum yang berlaku di negara Indonesia.Dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan falsafah hidup bangsa,dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku. Dengan demikian apabila kita memperhatikan penyebutan-penyebutan yang dikaitkan dengan pancasila, maka kita dapat menduga betapa luas peranan pancasila dalam tata kehidupan bangsa Indonesia.

BAB III
NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DIDALAM PANCASILA
Pengertian Nilai ( Value ) : dapat dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, benar atau tidak benar, indah atau nilai estetis, baik dan relegius ( agama ).
Menurut Prof. Dr. Mr. Notonagoro nilai terbagi menjadi 3, yaitu:
1.        Nilai material : segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2.        Nilai vital : segala sesuatu yang menyangkut aktivitas manusia
3.      Nilai kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian ini dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu:
·           Nilai kebenaran (rasio, budi, cipta).
·           Nilai keindahan (gavoel, perasaan, aetetis).
·           Nilai kebaikan (will, karsa, ethic).
·           Nilai relegius
Adapun nilai-nilai yang terkandung didalam sila-sila Pancasila itu dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.        Dalam sila I berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai-nilai religius antara lain :
a.    Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Maha Sempurna, yakni Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana dan lain-lain yang bersifat suci;
b.    Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya;
c.    Nilai sila I ini meliputi dan menjiwai sila-sila II, III, IV dan V.
2.      Dalam sila II yang berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung nilai-nilai kemanusiaan, antara lain :
a.    Pengakuan terhadap adanya martabat manusia;
b.    Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia;
c.    Pengertian manusia yang beradab yang memilki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan;
d.   Nilai sila II ini diliputi dan dijiwai: sila I, meliputi dan menjiwai sila III, IV dan V.
3.      Dalam sila yang III yang berbunyi Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, antara lain:
a.    Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia;
b.    Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia;
c.    Pengakuan terhadap ke- “Bhineka Tunggal Ika” –an suku bangsa (etis) dan Kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
d.   Nilai sila ini diliputi dan dijiwai sila I dn II, meliputi dan menjiwai sila IV dan V.

4.      Dalam sila IV berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan terkandung nilai kerakyatan, antara lain:\
a.    Kedaulatan negara adalah ada ditangan rakyat;
b.    Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
c.    Manusia Indonesia sebagai warga negara dan masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
d.   Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat;
e.    Nilai-sila IV diliputi dan dijiwai sila sila I, II, III dan IV.
5.      Dalam sila V yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandund nilai keadilan sosial, antara lain:
a.    Perwujudan keadilan sosila dalam kehidupan sosial atau kemayarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia;
b.    Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional;
c.    Cita-cita masyarakat adil makmur, material dan spiritual, yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia;
d.   Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain;
e.    Cinta akan kemajuan dan pembanguna nasional;
f.     Nilai sila V ini diliputi dan dijiwai sila-sila I, II, III dan IV.

BAB IV
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Filsafat adalah merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks dan sulit dipahami secara definitif. Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani ”philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” (Nasution. 1973).
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokan menjadi dua macam, sebagai berikut:
·         Pertama :Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
1.      Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikirandari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagaiya.
2.      Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia harus mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
·         Kedua :Filsafat sebagai suatu proses, yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalh sebagai berikut:
1.      Metafisika;
2.      Epistemologi;
3.      Metodologi;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar