BAB
1
TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA
Pancasila adalah dasar filsafat
negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dengan lain Perkataan dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi
diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara
Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan
politik penguasa pada saat itu.
Seperti halnya dengan tujuan kita
mempelajari sesuatu, lebih-lebih jika sesuatu itu merupakan ilmu pengetahuan,
maka tujuan kita mempelajari pancasila ialah ingin mengetahui pancasila yang
benar yakni yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis-konstitusional maupun secara objektif-ilmiah.Secara
yuridis-konstitusional adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur/menyelenggarakan
pemerintahan negara. Secara
objektif-ilmiah karena Pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system sehingga uraiannya
harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
Selanjutnya Pancasila yang benar
itu kita amalkan sesuai dengan fungsinya dan kemudian Pancasila yang benar itu
kita amalkan agar jiwa dan semangatnya, perumusan dan sistematikanya yang sudah
tepat-benar itu tidak diubah-ubah apalagi dihapuskan atau diganti dengan paham
yang lain.
Apabila kita perhatikan tujuan kita
mempelajari Pancasila seperti yang dikemukakan diatas itu, maka akan kita
sadari bahwa tujuan itu sebenarnya bertitik tolak pada salah satu sifat asasi
manusia, yaitu sifat atau hasrat ingin “tahu”.
Hasrat “ingin tahu” yang merupakan
sifat asasi atau kodrat manusia itu bukan hanya sekedar ingin tahu saja,
melainkan ingin tahu yang benar. Manakala seseorang sudah tahu yang benar atau
telah mengetahui dengan sebenarnya tentang sesuatu, maka ia akan megubungkan
sesuatu itu dengan diriya, yaitu pemanfaatan sesuatu itu tentang dirinya atau
terhadap orang lain. Dengan kata lain, seseorang akan memanfaatkan atau
mengamalkan sesuatu yang benar yang telah diketahuinya dengan sebenar-benarnya
itu untuk kepentingannya atau kepentingan orang lain. Inilah yang kita
maksudkan dengan mengamalkan Pancasila. Pengamalan Pancasila sebagai Weltanschauung,yaitu pelaksanaan
Pacasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum, tetapi
mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dalam
cita-cita yang terkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan
kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB
II
PENGERTIAN
PANCASILA
1.
Pancasila Sebagai Filsafat
Filsafat
adalah merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks dan sulit dipahami secara
definitif.Selama manusia hidup sebenarnya tidak seorangpun menghindar dari
kegiatan berfilsafat. Secara etimologis istilah “filsafat” yang artinya “cinta”
dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” (Nasution
1973). Jadi secara harfiah istilah “filsafat” mengandung makna cinta kebijaksanaan.
Keseluruhan
arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokan
menjadi dua macam, sebagai berikut:
·
Pertama
:Filsafat
sebagai produk yang mencakup pengertian.
1. Filsafat
sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikirandari para filsuf
pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat
tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagaiya.
2. Filsafat
sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari
aktivitas berfilsafat. Jadi manusia harus mencari suatu kebenaran yang timbul
dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
·
Kedua
:Filsafat
sebagai suatu proses, yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu
aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan
menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Adapun
cabang-cabang filsafat yang pokok adalh sebagai berikut:
1. Metafisika;
2. Epistemologi;
3. Metodologi;
4. Logika;
5. Etika;
6. Estetika.
2
Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Mempunyai
sifat imperatife/memaksa artinya setiap warga negara Indonesia harus
tunduk/taat kepadanya. Siapa yang melanggar Pancasila sebagai dasar negara
ditidak menurut hukum, yaitu hukum yang berlaku di negara Indonesia.Dapat
disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan
hidup bangsa, dalam pelaksanaan falsafah hidup bangsa,dalam pelaksanaan hidup
sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, norma-norma
sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Dengan demikian apabila kita memperhatikan penyebutan-penyebutan yang dikaitkan
dengan pancasila, maka kita dapat menduga betapa luas peranan pancasila dalam
tata kehidupan bangsa Indonesia.
BAB
III
NILAI-NILAI
YANG TERKANDUNG DIDALAM PANCASILA
Pengertian
Nilai ( Value ) : dapat dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna,
benar atau tidak benar, indah atau nilai estetis, baik dan relegius ( agama ).
Menurut Prof. Dr. Mr. Notonagoro nilai terbagi menjadi 3,
yaitu:
1.
Nilai
material : segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2.
Nilai
vital : segala sesuatu yang menyangkut aktivitas manusia
3. Nilai kerohanian : segala sesuatu
yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai
kerohanian ini dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu:
·
Nilai
kebenaran (rasio, budi, cipta).
·
Nilai
keindahan (gavoel, perasaan, aetetis).
·
Nilai
kebaikan (will, karsa, ethic).
·
Nilai
relegius
Adapun nilai-nilai yang terkandung
didalam sila-sila Pancasila itu dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
Dalam
sila I berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung
nilai-nilai religius antara lain :
a. Keyakinan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Maha Sempurna,
yakni Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana dan lain-lain yang
bersifat suci;
b. Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi
segala larangan-Nya;
c. Nilai
sila I ini meliputi dan menjiwai sila-sila II, III, IV dan V.
2. Dalam
sila II yang berbunyi Kemanusiaan yang
adil dan beradab terkandung nilai-nilai kemanusiaan, antara lain :
a. Pengakuan
terhadap adanya martabat manusia;
b. Perlakuan
yang adil terhadap sesama manusia;
c. Pengertian
manusia yang beradab yang memilki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan
sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan;
d. Nilai
sila II ini diliputi dan dijiwai: sila I, meliputi dan menjiwai sila III, IV
dan V.
3. Dalam
sila yang III yang berbunyi Persatuan
Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, antara lain:
a. Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia;
b. Bangsa
Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia;
c. Pengakuan
terhadap ke- “Bhineka Tunggal Ika” –an suku bangsa (etis) dan Kebudayaan bangsa
(berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan
bangsa;
d. Nilai
sila ini diliputi dan dijiwai sila I dn II, meliputi dan menjiwai sila IV dan
V.
4. Dalam
sila IV berbunyi Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan terkandung nilai kerakyatan, antara lain:\
a. Kedaulatan
negara adalah ada ditangan rakyat;
b. Pemimpin
kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
c. Manusia
Indonesia sebagai warga negara dan masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan,
hak dan kewajiban yang sama;
d. Musyawarah
untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat;
e. Nilai-sila
IV diliputi dan dijiwai sila sila I, II, III dan IV.
5. Dalam
sila V yang berbunyi Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia terkandund nilai keadilan sosial, antara lain:
a. Perwujudan
keadilan sosila dalam kehidupan sosial atau kemayarakatan meliputi seluruh
rakyat Indonesia;
b. Keadilan
dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional;
c. Cita-cita
masyarakat adil makmur, material dan spiritual, yang merata bagi seluruh rakyat
Indonesia;
d. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain;
e. Cinta
akan kemajuan dan pembanguna nasional;
f. Nilai
sila V ini diliputi dan dijiwai sila-sila I, II, III dan IV.
BAB IV
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Filsafat adalah merupakan bidang
ilmu yang rumit, kompleks dan sulit dipahami secara definitif. Secara
etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani ”philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”
(Nasution. 1973).
Keseluruhan
arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokan
menjadi dua macam, sebagai berikut:
·
Pertama
:Filsafat
sebagai produk yang mencakup pengertian.
1. Filsafat
sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikirandari para filsuf
pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat
tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagaiya.
2. Filsafat
sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari
aktivitas berfilsafat. Jadi manusia harus mencari suatu kebenaran yang timbul
dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
·
Kedua
:Filsafat
sebagai suatu proses, yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu
aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan
menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Adapun cabang-cabang filsafat yang
pokok adalh sebagai berikut:
1. Metafisika;
2. Epistemologi;
3. Metodologi;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar